WILUJENG SUMPING

Powered By Blogger

Senin, 19 April 2010

Manfaat Pernikahan



Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari sebuah pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Memperoleh anak shaleh. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Jika anak Adam (manusia) telah meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh”. Dalam hadits lain, “Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian kelak pada hari Kiamat”.

2. Membentengi diri dari godaan syetan dan hawa nafsu. Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai segenap pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah maka menikahlah karena menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan…”

3. Memperoleh ketenangan jiwa dengan hidup bersama istri. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”

4. Meringankan beban tugas harian rumah tangga seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah dan lain sebagainya.

5. Melatih jiwa kepemimpinan dan kesabaran dalam membimbing anggota keluarga dan dalam mencari nafkah.

Efek Samping

Di samping memiliki banyak keutamaan, menikah juga memiliki efek samping yang patut diwaspadai. Di antaranya adalah:

1. Proses adaptasi antar pasangan terutama jika berhubungan dengan watak atau tabiat dan kebiasaan. Seorang suami harus mampu memahami tabiat dan kebiasaan istri serta bersabar untuk bisa menyesuaikan diri, begitu juga sebaliknya.

2. Melenakan. Banyak di antara pasangan suami-istri yang sebelum menikah memiliki semangat yang tinggi dalam beribadah dan beraktivitas sosial, menjadi turun semangatnya setelah menikah karena disibukkan dengan urusan rumah tangga. Oleh karena itu, tidak seharusnya menikah menjadikan seseorang semakin jauh dari Allah. Justru sebaliknya, seharusnya menikah dapat menambah ketakwaan dan kedekatan diri terhadap Allah. Sebab itulah sebagian ulama berselisih mengenai mana yang lebih utama antara menikah atau membujang.

Memilih Calon Pasangan

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh calon suami dalam memilih istri:

1. Pertama, agama. Faktor agama adalah faktor terpenting dalam memilih istri sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Pilihlah wanita yang memiliki agama”. Agama yang dimaksud di sini tentunya adalah komitmen dalam menjalankan perintah-perintah agama dan menjauhi segala larangannya. Seorang wanita yang tidak memiliki komitmen terhadap agama justru akan mencelakakan suaminya sendiri dan mencemarkan nama baiknya sebagaimana banyak dilakukan para wanita yang menceritakan aib suaminya di depan umum. Seorang wanita yang tidak baik agamanya juga akan mudah melakukan penyelewengan (nusyuz) terhadap suaminya, baik di dalam maupun di luar rumah.

2. Berakhlak mulia, karena wanita yang buruk akhlaknya justru banyak mendatangkan madharat daripada manfaat.

3. Memiliki paras yang cantik. Meskipun faktor ini termasuk faktor duniawi namun juga tidak boleh diabaikan karena dapat menjaga kelanggengan rumah tangga. Itulah mengapa dalam Islam seseorang yang ingin menikah diperintahkan melihat calon pasangannya (nazhor) terlebih dahulu.

4. Mahar yang tidak berlebihan. Sa’id bin Musayyab, seorang Tabi’i senior, menikahkan putrinya hanya dengan dua Dirham. Umar bin Khattab pernah berkata, “Janganlah kalian mempermahal mahar wanita”. Kendatipun demikian, tidak diperbolehkan juga laki-laki meminta harta istrinya. Imam Ats-Tsauri berkata, “Jika ada laki-laki yang ingin menikah bertanya: ‘Berapa harta yang dimiliki wanita itu?’, maka ketahuilah ia adalah seorang pencuri”.

5. Perawan, karena syariat menganjurkannya. Wanita yang masih perawan memiliki rasa cinta dan kasih sayang terhadap suaminya lebih besar daripada seorang janda. Tabiat laki-laki juga cenderung menyukai wanita yang masih perawan karena ia tak ingin istrinya pernah disentuh laki-laki lain.

6. Subur, karena dapat mendatangkan barokah dengan banyaknya anak.

7. Keturunan yang baik, yaitu wanita yang berasal dari keluarga yang baik dan taat.

8. Asing, maksudnya adalah wanita yang jauh dari silsilah keturunannya. Semakin jauh semakin baik karena kemungkinan terjadinya penyakit keturunan akan semakin kecil.

Sebagaimana dianjurkan bagi calon suami untuk melihat calon pasangannya, dianjurkan pula bagi wali wanita untuk melihat kondisi laki-laki yang akan dinikahkan dengan putrinya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Jika datang kepadamu seorang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya maka segera nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi bencana dan kerusakan yang meluas di muka bumi”. Seorang wanita yang dinikahkan dengan laki-laki fasik yang tidak mengerti agama akan dicelakakannnya. Imam Hasan Al-Bashri ketika ditanya seseorang, “Dengan siapa aku harus menikahkan putriku?”, beliau menjawab, “Dengan laki-laki yang takut kepada Allah. Karena jika ia menyukainya ia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya ia tidak akan menganiayanya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank's for visit my blog